Yafety Waruwu bersama Rektor Untag Surabaya

Surabaya — Praktisi hukum Yafeti Waruwu, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 31 Agustus 2025. Pencapaian ini memperkuat kiprahnya dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik di Indonesia.

Dalam sidang terbuka program doktor yang digelar 17 Juni 2025, Yafet memaparkan hasil disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas.” Penelitian tersebut mengupas persoalan dualisme audit dana parpol yang hingga kini masih berlangsung.

Dualisme Audit, Celah Penyimpangan

Menurut Yafet, mekanisme audit saat ini terbagi dua: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi dana dari APBN/APBD, sementara dana non-negara diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP). Pola ini, kata Yafet, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidaksinkronan laporan, bahkan membuka peluang manipulasi keuangan.

“Situasi ini memungkinkan laporan ganda dan menyulitkan publik untuk menelusuri sumber maupun penggunaan dana partai,” tegasnya.

Pendekatan Multidisipliner

Dalam penelitiannya, Yafet tidak hanya menggunakan kajian hukum normatif, tetapi juga perspektif filosofis, komparatif, dan sosiologis. Ia menilai audit partai politik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.

Ia juga menekankan, keterbukaan laporan keuangan partai dapat memperkuat budaya politik yang sehat serta menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Usulan Rekonstruksi Regulasi

Untuk mengatasi dualisme audit, Yafet mengusulkan agar seluruh pemeriksaan—baik dana negara maupun non-negara—dilakukan terintegrasi oleh BPK. Hal ini memerlukan revisi regulasi, terutama Pasal 34A dan Pasal 39 ayat (2) UU Partai Politik, agar sesuai dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

Ia menilai sistem audit yang kuat akan memutus praktik politik transaksional, meningkatkan integritas parpol, serta memperkuat legitimasi di hadapan pemilih.

Sejalan dengan Rekomendasi Antikorupsi

Isu yang diangkat Yafet juga sejalan dengan desakan sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk Transparency International Indonesia. Beberapa poin yang direkomendasikan antara lain:

  1. Revisi UU Partai Politik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana partai.

  2. Kewajiban publikasi laporan keuangan partai di situs resmi dalam format data terbuka, disertai sanksi bagi pelanggar.

  3. Regulasi yang lebih ketat terkait sumbangan politik, termasuk mekanisme beneficial ownership untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan ilegal.

Kontribusi Nyata bagi Demokrasi

Disertasi Yafet menegaskan bahwa tata kelola keuangan partai yang bersih merupakan syarat utama lahirnya demokrasi yang bermartabat. Karya akademiknya tidak hanya menawarkan solusi konseptual, tetapi juga kerangka hukum yang aplikatif untuk memperkuat integritas partai politik di Indonesia.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama